Virus Corona
Fadjroel Rachman Bantah Ada Upaya Menghambat Surat dari Anies Baswedan untuk Terapkan PSBB
Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, tidak ada upaya menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fadjroel Rachman menjelaskan, awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah.
Namun, saat itu pemerintah pusat belum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk penanganan virus corona.
"Di media seolah-olah ada upaya menghambat surat dari Anies untuk pemerintah pusat."
"Kenyataannya pada 28 Maret 2020, Anies mengajukan karantina wilayah atas respons status kedaruratan kesehatan masyarakat."
"Padahal pemerintah belum membuat PP tentang darurat Kesehatan masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya, Anies menyurati Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Saat itu, Kementerian Kesehatan juga belum membuat keputusan ataupun peraturan menteri.
"Lalu tanggal 1 Maret 2020, Pak Anies mengajukan PSBB."
"Kan itu belum ada keputusan Menteri Kesehatan dan Permenkes, lalu diproses," jelasnya.
Baca: Dedie A Rachim Optimis PSBB di DKI Jakarta akan Tekan Corona di Bogor: Per 6 Menit Kita Berinteraksi
Baca: Kondisi Jakarta Jadi Alasan Wawali Dedie Ajukan PSBB di Bogor: DKI Positif Covid-19 Lebih dari 1000
Baca: Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Mulai Jumat, 10 April 2020
Surat permohonan Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB di Jakarta akhirnya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020).
"Pada hari ini (Selasa) Terawan membuat kebijakan tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Setelah menerima surat yang ditandatangani oleh Terawan, Anies memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
"Pak Anies mengatakan, akan menjalankan secara efektif pada tanggal 10 April 2020," lanjut Fadjroel.
Baca: Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020
Baca: Kendaraan Umum Beroperasi Sampai 18.00 WIB Saat PSBB di Jakarta, Ini Sederet Aturan Lainnya
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi
Ia kembali menegaskan, tidak ada upaya pemerintah pusat untuk menghambat surat dari Anies untuk penerapan PSBB.
"Jadi tidak benar jika pemerintah pusat dan daerah ada friksi (perbedaan pendapat karena ada pergeseran)."
"Pemerintah daerah dan pusat ingin bekerja lebih cepat, itu yang terjadi," imbuh Fadjroel Rachman.
Kebijakan PSBB di DKI Jakarta
Anies Baswedan menyebut, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan.
"PSBB berlaku selama 14 hari," ucap Anies Baswedan, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.
Bisa diperpanjang bila jumlah kasus penularan virus corona di Jakarta belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.
"Perpanjangan kembali (status PSBB) bisa dilakukan," lanjutnya.

"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," jelas Anies Baswedan.
Baca: Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB
Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Ia meminta masyarakat Jakarta mentaati ketentuan dalam PSBB, karena memiliki komponen penegakan hukum.
"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)