Virus Corona
Wajib Pakai Masker bagi Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Berlaku Mulai 12 April 2020
Mulai Minggu (12/4/2020), seluruh penumpang TransJakarta, MRT, LRT, Commuter Line, dan Kereta Api Bandara, wajib menggunakan masker.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Perintah Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Peneliti Hong Kong: Virus Corona Ternyata Bertahan 7 Hari pada Masker, Bagian Luar Bisa Menginfeksi
Baca: Tak Disediakan, Penumpang MRT Jakarta Diminta Bawa Masker Masing-masing
Baca: Anies Baswedan Minta Warga Pakai Masker Kain, IDI Beri Apresiasi Sekaligus Catatan Ini
Anies mengimbau warga menggunakan masker kain saat melakukan kegiatan di luar rumah.
"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," jelasnya.
Masker kain yang sudah digunakan, sebaiknya selalu dicuci agar tetap bersih.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)