Virus Corona
Respon Wali Kota Bekasi soal Rencana Jakarta Berlakukan Karantina Wilayah
"Kan kami copy paste dengan Jakarta. Saat Jakarta bilang sudah tidak usah masuk Jakarta, selesai sebenarnya," kata Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan karantina wilayah.
Rencana tersebut mencuat lantaran meningkatnya kasus pasien positif terinfeksi virus corona di Ibu Kota.
Baca: Rencana DKI Karantina Wilayah, Ada Opsi Larangan Kendaraan Pribadi Beredar di Ruas Jalan Jakarta
Berdasarkan data terakhir, sudah 675 pasien yang positif virus yang dinamakan Covid-19 ini.
Menanggapi rencana Ibu Kota berlakukan karantina, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku masih menuggu keputusan itu, mengingat aktivitas mobilisasi pekerja yang setiap hari pergi dari Bekasi ke Ibu Kota.
Sebab, Bekasi adalah kota yang bebatasan langsung dengan DKI Jakarta selaku episentrum penyebaran Covid-19,
"Kan kami copy paste dengan Jakarta. Saat Jakarta bilang sudah tidak usah masuk Jakarta, selesai sebenarnya," kata Rahmat, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Pepen itu mengaku sempat melakukan inspeksi mendakak (sidak) di Terminal Induk Bekasi serta di Stasiun Bekasi.
Mobilisasi warga, kata dia, masih cukup tinggi yang beraktivitas kerja ke Jakarta.
Dia menilai, saat ini masih ada puluhan ribu warganya yang masih bolak-balik Bekasi Jakarta dan dikhawatirkan membawa penyebaran virus dari Ibukota ke Kota Bekasi.
Baca: HNW: Minta Pemerintah Perhatikan Saran MUI, Prioritaskan Penanganan Covid-19
"Kalau di Jakarta sama Gubernur sudah dihimbau ya kantor-kantornya tutup berarti orang Bekasi (pekerja) kan enggak ke Jakarta hanya pada saat saya sidak ke terminal dan stasiun frekuensinya masih tinggi masih 70.000an yang ke Jakarta," jelas dia.
"Kalau 70.000 itu, 20 persennya bawa dapat (virus) dari Jakarta dibawa ke Bekasi interkasi lagi ke Bekasi wah kan celaka kita," ujarnya.
Wacanakan isolasi kemanusiaan

Baca: Teras Usul Pemerintah Segera Terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan
Pepen juga menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan lockdown atau karantina wilayah demi memutus rantai penyeberan virus corona.
Sebab kata Rahmat, kebijakan lockdown merupakan wewenang pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"Kayaknya enggak pakai kata lockdown, karena kalau lockdown itu negara, masuknya dari pelabuhan, masuknya dari airport," kata Pepen.
Pepen mengaku istilah atau kebijakan yang diambil dalam mencegah penyebaran Covid-19 ialah isolasi kemanusiaan.
"Bukan lockdown, isolasi kemanusiaan, mengimbau, meminta, dan dengan kerendahan hati bahwa ini harus kita lakukan bersama," tegas dia.
Isolasi kemanusiaan lanjut Pepen, berupa kebijakan surar edaran berisi himbauan warga agar tidak keluar rumah selama masa inkubasi 14 hari.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi saya namankan isolasi kemanusiaan," kata Pepen.
Baca: PMI Antisipasi Kekurangan Stok Darah Selama Pendemi Corona
"Isolasi kemanusiaan itu kita proteksi dari lingkungan RW, lingkungan RT terus juga dari pembatasan kegiatan-kegiatan," tambahnya.
Pepen menjelaskan, penyebaran virus corona di wilayahnya memang bisa dikatakan cukup cepat terjadi.
Anies Baswedan sudah bersurat ke Pusat minta karantina

Baca: Karantina Wilayah, Risiko dan Dampaknya Bagi Pemerintah Indonesia
Pemerintah pusat mengaku sudah menerima permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota demi mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020).
“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Menurutnya, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah.
Namun, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).
Hasil pembahasan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari Selasa,” tutur dia.
Sebelum membahas soal karantina wilayah, pada Senin (30/3/2020) besok, pemerintah akan mengkaji penanganan masalah ekonomi sebagai dampak dari wabah Covid-19.
“Yang besok, kita itu akan lebih konkret. Pertama, penanganan masalah ekonominya dulu. Ini kan akan terjadi masalah ekonomi yang cukup besar, sehingga besok akan dibahas sebuah perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” ujarnya.
Pemerintah juga akan membahas soal RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
Baca: Pesawat yang Jatuh di Bandara Manila Dipastikan Bukan Milik Lion Air Group
Pemerintah memprediksi akan terjadi defisit di atas 3% akibat wabah ini.
Maka dari itu, menurut Mahfud, pemerintah membutuhkan sejumlah langkah yang juga harus disepakati DPR.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tidak Ada Lokcdown di Bekasi, Wali Kota: Kalau Jakarta Ditutup Selesai Sudah