Virus corona
Rencana DKI Karantina Wilayah, Ada Opsi Larangan Kendaraan Pribadi Beredar di Ruas Jalan Jakarta
Ada opsi pelarangan kendaraan pribadi melintas di ruas jalan Jakarta, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai hari ini, Senin (30/3/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pengkajian terkait rencana karantina wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada opsi pelarangan kendaraan pribadi melintas di ruas jalan Jakarta.
Baca: Imbauan Jaga Jarak Tak Ditaati, Komisi IX : Sudah Saatnya Karantina Wilayah
"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," kata Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.
"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lalukan," sambungnya.
Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.
"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Nantinya beragam opsi yang telah dikaji oleh Pemprov DKI bakal disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan pemerintah pusat yang menurut rencana bakal digelar hari ini, Senin (30/3/2020).
Dalam rapat tersebut, Syafrin menyebut, pihaknya bakal berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona.
Sebab, kata Syafrin, DKI Jakarta tak bisa berjalan sendiri lantaran telah menjadi satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
"Namanya Jabodetabek, itu menjadi kasatuan wilayah dalam megapolitan sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya Jabodetabek," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca: Kemenlu RI: Satu WNI di Inggris Meninggal Akibat Corona
Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar melakukan pembatasan wilayah, Syafrin menyebut, moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT masih tetap bakal beroperasi.
"Enggak (angkutan umum tidak berhenti beroperasi), karena namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar, dari luar enggak boleh ke Jakarta," tuturnya.
Anies Baswedan sudah bersurat ke Pusat minta karantina

Baca: Karantina Wilayah, Risiko dan Dampaknya Bagi Pemerintah Indonesia