Rabu, 1 Oktober 2025

Virus corona

Rencana DKI Karantina Wilayah, Ada Opsi Larangan Kendaraan Pribadi Beredar di Ruas Jalan Jakarta

Ada opsi pelarangan kendaraan pribadi melintas di ruas jalan Jakarta, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo

Alex Suban/Alex Suban
Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020). Sampai hari ini pemerintah mengumumkan 227 kasus postif corona terjadi di Indonesia (termasuk yang dinyatakan sembuh), dengan 19 diantaranya meninggal dunia. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai hari ini, Senin (30/3/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pengkajian terkait rencana karantina wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ada opsi pelarangan kendaraan pribadi melintas di ruas jalan Jakarta.

Baca: Imbauan Jaga Jarak Tak Ditaati, Komisi IX : Sudah Saatnya Karantina Wilayah

"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," kata Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.

"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lalukan," sambungnya.

Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.

"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Nantinya beragam opsi yang telah dikaji oleh Pemprov DKI bakal disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) dengan pemerintah pusat yang menurut rencana bakal digelar hari ini, Senin (30/3/2020).

Dalam rapat tersebut, Syafrin menyebut, pihaknya bakal berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, kata Syafrin, DKI Jakarta tak bisa berjalan sendiri lantaran telah menjadi satu kesatuan dengan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

"Namanya Jabodetabek, itu menjadi kasatuan wilayah dalam megapolitan sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya Jabodetabek," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca: Kemenlu RI: Satu WNI di Inggris Meninggal Akibat Corona

Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar melakukan pembatasan wilayah, Syafrin menyebut, moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT masih tetap bakal beroperasi.

"Enggak (angkutan umum tidak berhenti beroperasi), karena namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar, dari luar enggak boleh ke Jakarta," tuturnya.

Anies Baswedan sudah bersurat ke Pusat minta karantina

Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Karantina Wilayah, Risiko dan Dampaknya Bagi Pemerintah Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved