Alasan Polisi Tidak Tahan Supir TransJakarta Yang Menabrak Mobil Istri Pejabat Polri
Fahri menuturkan, alasan tidak penahanan itu dikarenakan ancaman pidana Supir TransJakarta itu masih di bawah 5 tahun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memastikan, supir TransJakarta berinisial JW yang menabrak mobil Pajero Sport yang diduga ditumpangi istri Irjen Boy Rafli tidak ditahan.
Fahri menuturkan, alasan tidak penahanan itu dikarenakan ancaman pidana Supir TransJakarta itu masih di bawah 5 tahun.
Meskipun, ia tidak menampik yang bersangkutan saat ini masih berstatus tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan karena pasal yang dikenakan kepada tersangka karena ancaman pidana penjaranya di bawah lima tahun," kata Fahri kepada Tribunnews, Kamis (12/3/2020).
Dia mengatakan, ancaman hukuman tersebut mengacu pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca: Rilis Single Pengen Yang dan Goyangan Boba, Bhella Cristy Nyatakan Siap Totalias
Baca: Ini Dia Daftar Lengkap 19 Rumah Sakit Rujukan Pasien Corona di Sulawesi dan Nomor Kontaknya
Baca: Suami Meninggal 2 Bulan Setelah Menikah, Istri Baru Tahu Dirinya Hamil 3 Hari Setelah Hari Duka Itu
Mengacu beleid pasal itu, JW diduga lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kita kenakan pasal 310 ayat 2. Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, hasil pemeriksaan urin supir TransJakarta berinisial JW yang menabrak mobil Pajero Sport di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui negatif konsumsi narkoba.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas antara mobil Pajero dengan Bus TransJakarta itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) siang.
"Hasil tes urinnya negatif (narkoba, Red)," kata Sambodo kepada Tribunnews, Rabu (11/3/2020).
Dia menuturkan, pihak kepolisian juga telah memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di dalam bus TransJakarta tersebut. Hasilnya, supir TransJakarta itu diduga lalai saat sehingga berakibat kecelakaan.
"Ada unsur kelalaian, tapi apakah karena human eror atau faktor kendaraan masih dalam proses pemeriksaan, saat ini kondisi mobil sedang diperiksa oleh Ahli," jelas dia.
Di sisi lain, Sambodo menuturkan, supir TransJakarta itu juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu setelah polisi memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di dalam bus TransJakarta tersebut.