Formula E
Ingin Gelar Formula E di Monas, Megawati Minta Anies Jangan Langgar Aturan
Padahal sudah jelas bahwa kawasan yang berstatus cagar budaya, tidak boleh dipergunakan dan dikomersialisasikan.
Baru-baru ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sendiri merevisi pernyataan Anies dalam surat tersebut.
Ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan dari TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Meski demikian, Gilbert menilai, ada kejanggalan dari surat rekomendasi penggunaan kawasan cagar budaya untuk balap Formula E itu.
"Surat Kadisbud tertanggal 20 Januari 2020 juga aneh dari segi waktu keluarnya surat dan rencana penyelenggaraan sejak 2018," tuturnya.
Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kriten Indonesia (UKI) ini pun menuntut Kemensetneg segera mencabut surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ujarnya.