Sabtu, 4 Oktober 2025

Formula E

Ingin Gelar Formula E di Monas, Megawati Minta Anies Jangan Langgar Aturan

Padahal sudah jelas bahwa kawasan yang berstatus cagar budaya, tidak boleh dipergunakan dan dikomersialisasikan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri memberikan penjelasan saat pengumuman kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). PDIP secara remsi mengumumkan 49 pasangan untuk diusung dalam Pilkada 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Baca: Setelah Harvard-WHO, Giliran Ahli Kesehatan Australia Curiga Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona

Meski sama-sama berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, dua tim ini memiliki tugas dan peran berbeda.

"TACB itu tugasnya menilai benda, apakah itu masuk kriteria cagar budaya atau tidak," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Sedangkan, TSB bertugas untuk memberi masukan dan saran, serta mengeluarkan rekomendasi apabila Pemprov DKI ingin melakukan pemugaran terhadap suatu cagar budaya.

"Jadi ada kekeliruan dari tim teknis kita. Mestinya TSP jadi TACB," kata Saefullah.

Untuk itu, Saefullah pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat lantaran surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu menimbulkan polemik.

"Surat satu kalimat atau dua kalimat (salah) ya mohon maaf. Harusnya tertulis TSP, tapi yang tertulis malah TACB," tuturnya.

"Jadi yang benar adalah TSP," tambahnya menjelaskan.

PDIP Minta Setneg Cabut Izin Balapan Formula E

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terus menyuarakan penolakan terhadap penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri telah merestui kawasan cagar budaya Monas disulap menjadi arena balap.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan Kemensetneg yang tiba-tiba memberi lampu hijau menggelar Formula E di Monas didasari surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, Anies menyebut, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di Monas.

"Surat pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi ini adalah surat gubernur yang menyatakan adanya rekomendasi TACB yang dibantah oleh ketuanya langsung," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," tambahnya menjelaskan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved