Jumat, 3 Oktober 2025

Beberapa PSK di Gang Royal Mengaku Awalnya Ditawari Pekerjaan Sebagai ART

Ada cerita yang terkuak dari para pekerja seks komersial (PSK) di sana. Beberapa dari mereka mengaku dijebak, dijanjikan jadi ART

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal.

Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.

Baca: Lantai Rumah Maria di Jakarta Pusat Bisa Dipakai Memasak Telur? Ini Penjelasan Lurah Kartini

Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved