Beberapa PSK di Gang Royal Mengaku Awalnya Ditawari Pekerjaan Sebagai ART
Ada cerita yang terkuak dari para pekerja seks komersial (PSK) di sana. Beberapa dari mereka mengaku dijebak, dijanjikan jadi ART
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lokalisasi di Gang Royal, Rawaw Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara sempat menjadi perhatian masyarakat.
Lokalisasi Gang Royal disebut-sebut berasal dari lokalisasi yang sempat menduduki kawasan Kalijodo.
Baca: Geliat Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan: PSK Punya Tisu Masing-masing, Sewa Kamar Rp 30.000
Ada cerita yang terkuak dari para pekerja seks komersial (PSK) di sana.
Beberapa dari mereka mengaku dijebak.
Mereka awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Namun, mereka dipekerjakan sebagai PSK dan diwajibkan tinggal di rumah penampungan.
Bahkan, mereka juga tak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga selama berada di penampungan.
"Wanita-wanita ini memang awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan kerja sebagai ART atau pemandu karaoke. Namun, mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal, mereka dipekerjakan sebagai PSK," ujar Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Para PSK tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 setiap melayani satu orang laki-laki.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, upah tersebut selanjutnya dibagi kepada pemilik kafe dan orang yang mengenalkan mereka kepada lelaki hidung belang.
"Para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian Rp 90.000 untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50.000 untuk pemilik kafe, dan Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang," kata Budhi.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal, kemarin (30/1/2020) malam.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal.
Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Baca: Lantai Rumah Maria di Jakarta Pusat Bisa Dipakai Memasak Telur? Ini Penjelasan Lurah Kartini
Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART