Banjir di Jakarta
Anies Digugat karena Banjir, Pendukung: Ini Musibah, Tak Bisa Salahkan Gubernur DKI Jakarta
Korban banjir di Provinsi DKI Jakarta menggugat sang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Pendukungnya sebut tak bisa salahkan sang Gubernur DKI.
TRIBUNNEWS.COM - Korban banjir di Provinsi DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Anies Baswedan dinilai gagal menangani banjir di Jakarta.
Terkait hal itu, pendukung Gubernur Anies Baswedan, Tarmizi Taher mengungkapkan, banjir yang melanda DKI Jakarta adalah musibah.
Ia menerangkan, banjir tak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Tarmizi mengatakan, di luar Pulau Jawa pun terjadi banjir bandang.
"Jadi kita atas musibah ini tidak bisa menyalahkan Gubernur," kata Tarmizi Taher yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (14/1//2020).
Diberitakan sebelumnya, terdapat 234 warga Jakarta yang mengajukan gugatan melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pn-jakartapusat.go.id, ratusan warga Jakarta itu diwakili oleh lima penggugat yakni Bilmar P. Limbong, Tri Agus Arianto, R. Yunita Turnip, Alfius Christono dan Syahrul Partawijaya
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Mereka menggugat Anies Baswedan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
(Detail gugatan bisa Anda cek di tautan ini)
Unjuk Rasa Warga DKI Jakarta
Tak berhenti pada persoalan gugatan, saat ini warga tengah turun ke jalan di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Diketahui warga menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut ganti rugi akibat banjir.
Massa unjuk rasa yang tak terbendung pun akhirnya dialihkan ke Bundaran Patung Kuda.