Senin, 29 September 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Tim Advokasi Korban Banjir Ungkap Alasan Tak Gugat Wali Kota

Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan Anies Baswedan merupakan orang yang paling bertanggung jawab soal ini

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.

"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."

"Tinggal mencari siapa yang mau jadi penggugat terus juga bukti-buktinya dan juga data-data kerugiannya," imbuhnya.

Azas menuturkan, gugatan yang digunakan menggunakan metode class action.

Mode tersebut merupakan gugatan perdata yang dilakukan oleh korban suatu peristiwa dengan jumlah yang banyak serta memiliki kejadian yang sama.

Sehingga apabila jumlah korban banjir Jakarta yang ikut melakukan gugatan berjumlah ratusan, maka dipilih beberapa orang untuk menjadi perwakilan.

"Karena memang class action itukan metode gugatan perdata untuk dilakukan korban massal dan kejadiannya sama," tutur Azas.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan