Selasa, 30 September 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Tim Advokasi Korban Banjir Ungkap Alasan Tak Gugat Wali Kota

Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan Anies Baswedan merupakan orang yang paling bertanggung jawab soal ini

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan alasan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan dalam acara PRIME TALK yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Selasa (7/1/2020).

Anies digugat akibat peristiwa banjir yang menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta pada awal tahun 2020 ini.

Alvon menjelaskan gugatan dilayangkan pada Anies sebagai sosok yang bertanggung jawab di daerah Jakarta.

Sebagai daerah khusus, Gubernur Jakarta langsung membawahi sejumlah kepala daerah seperti wali kota.

Sehingga Alvon menuturkan akan menggugat Anies sebagai pemimpin yang memiliki kedudukan paling tinggi di Jakarta.

Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta ungkap alasan menggugat Anies Baswedan.
Jubir Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta ungkap alasan menggugat Anies Baswedan. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

"Kalau ini sepertinya masih sebatas itu dulu, kenapa? karena kita menyasar pada orang yang paling bertanggung jawab, misal contoh kepala daerah," jelas Alvon.

"Kalau misal di Jakarta, dia itu kan membawahi langsung dari wali kota."

"Itu makanya wali kota di Jakarta bukan dipilih tapi ditunjuk, karena ditunjuk ini berada di bawah komando dia," lanjut dia.

"Karena di bawah komando, jadi kelihatan langsung ini yang bertanggung jawab."

"Kemudian karena ini yang mudah untuk dilakukan, diharapkan ini mempunyai efek ke daerah yang lain," tambahnya.

Hingga kini, jumlah warga korban banjir Jakarta yang menggugat sudah mencapai 382 orang.

Sementara sebanyak 150 orang telah memenuhi kelengkapan data.

Tak hanya itu, Alvon menuturkan Jakarta Timur merupakan daerah paling parah yang terdampak banjir kemarin.

Wilayah Jakarta Timur juga menjadi daerah yang memiliki jumlah penggugat terbanyak.

"Ada penambahan sekarang menjadi 382, kemudian 150 data sudah lengkap," terang Alvon.

"Dari 5 kota di Jakarta, ternyata Jakarta Timur yang paling parah dan paling banyak mendaftar," lanjutnya.

Sementara itu, ditemui di lain kesempatan, Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan Anies digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Hal tersebut disampaikan dalam acara PRIMETIME NEWS yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (6/1/2020).

Azas menjelaskan korban banjir Jakarta dapat melayangkan gugatan melalui beberapa cara.

Yakni dapat melalui surat elektronik (Email) yang merupakan pendaftaran resmi, yakni [email protected]

Nantinya setelah para korban memberikan data mereka, tim advokasi akan melakukan verifikasi.

Setelah itu, tim advokasi akan melakukan tabulasi dan selanjutnya akan mulai mengelompokkan data tersebut.

Data yang didapatkan akan diklasifikasikan seperti berdasarkan kerugian yang dialami.

"Pendaftaran resmi melalui email, jadi lewat sana nanti semua pengaduan dan data yang mereka kirim kami akan verifikasi," ujar Azas.

"Baru kami tabulasi terus kita bikin cluster, ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," tambahnya.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).

Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.

Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.

Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.

"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."

"Tinggal mencari siapa yang mau jadi penggugat terus juga bukti-buktinya dan juga data-data kerugiannya," imbuhnya.

Azas menuturkan, gugatan yang digunakan menggunakan metode class action.

Mode tersebut merupakan gugatan perdata yang dilakukan oleh korban suatu peristiwa dengan jumlah yang banyak serta memiliki kejadian yang sama.

Sehingga apabila jumlah korban banjir Jakarta yang ikut melakukan gugatan berjumlah ratusan, maka dipilih beberapa orang untuk menjadi perwakilan.

"Karena memang class action itukan metode gugatan perdata untuk dilakukan korban massal dan kejadiannya sama," tutur Azas.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan