Senin, 29 September 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Tim Advokasi Korban Banjir Ungkap Alasan Tak Gugat Wali Kota

Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan Anies Baswedan merupakan orang yang paling bertanggung jawab soal ini

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Ada penambahan sekarang menjadi 382, kemudian 150 data sudah lengkap," terang Alvon.

"Dari 5 kota di Jakarta, ternyata Jakarta Timur yang paling parah dan paling banyak mendaftar," lanjutnya.

Sementara itu, ditemui di lain kesempatan, Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan Anies digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Hal tersebut disampaikan dalam acara PRIMETIME NEWS yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (6/1/2020).

Azas menjelaskan korban banjir Jakarta dapat melayangkan gugatan melalui beberapa cara.

Yakni dapat melalui surat elektronik (Email) yang merupakan pendaftaran resmi, yakni [email protected]

Nantinya setelah para korban memberikan data mereka, tim advokasi akan melakukan verifikasi.

Setelah itu, tim advokasi akan melakukan tabulasi dan selanjutnya akan mulai mengelompokkan data tersebut.

Data yang didapatkan akan diklasifikasikan seperti berdasarkan kerugian yang dialami.

"Pendaftaran resmi melalui email, jadi lewat sana nanti semua pengaduan dan data yang mereka kirim kami akan verifikasi," ujar Azas.

"Baru kami tabulasi terus kita bikin cluster, ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," tambahnya.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).

Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.

Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.

Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan