Ombudsman kepada Pemprov DKI: Tarif Jaringan Utilitas Pakai Retribusi Bukan Sewa
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pengenaan tarif yang dibebankan itu berupa retribusi daerah, bukan sewa
Akibat kegaduhan yang berpotensi mal administrasi, maka dalam waktu dekat Ombudsman DKI akan segera memanggil Pemprov DKI dan BUMD.
Teguh memastikan bahwa pihaknya bakal meminta klarifikasi dari Pemprov DKI terkait polemik tarif tersebut.
“Karena kegaduhan ini menyangkut layanan kepada publik, Ombudsman akan memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pemprov DKI beserta jajaran BUMD-nya,” ucapnya.
• Jambret Tas Karyawati di Tanjung Priok Jakarta Utara, Dua Pemuda Diringkus Polisi
• Kiky Saputri Bisa Terkenal Gara-gara Bully Menteri, Prabowo Subianto Bakal Jadi Sasaran Berikut
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga keberatan bila Pemprov DKI mengenakan sewa jaringan terpadu utilitas, dibanding tarif retribusi.
Menurut Pandapotan Sinaga, dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut harus melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dalam menentukan tarif sewa jaringannya sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali,” kata Pandapotan.
Penetapan sewa yang dilakukan oleh BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati.
Jika tidak, kata dia, bisa memicu efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan terlampau tinggi.
“Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, jaringan kabel udara memang tidak diperkenankan lagi sehingga harus dipindahkan ke dalam tanah.
Dalam penataan SJUT, Pemprov DKI telah menunjuk BUMD.
Bahkan PT Jakpro telah mengadakan focus group discussion (FGD) kepada para perusahaan di sektor jaringan utilitas.
Jakpro melakukan sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
“Untuk Jakpro sudah mengusulkan tiga tarif, pertama di kisaran Rp 13.000 sampai Rp 17.000 per meter setahun, kedua Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per meter dan ketiga Rp 50.000 sampai Rp 70.000. Itu baru usulan, karena saat FGD akan dicari format harga yang wajarnya,” kata Hari.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ombudsman Ingatkan Pemprov DKI Jakarta, Tarif Jaringan Utilitas Pakai Retribusi Bukan Sewa