Kasus First Travel
Jemaah Firts Travel: Usaha Kami Sia-sia, Kami Dizalimi
Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.
"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik. Sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," ucapnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," jelasnya.
Diketahui, agen dan jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.
Mereka yang menggugat itu terbagi kelompok menjadi lima penggugat, yakni:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.