Selasa, 30 September 2025

Kasus First Travel

Hakim Tolak Gugatan, Jemaah Korban Firts Travel Akan Adukan Ke DPR

Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ira Faizah (kiri) bersama sejumlah ibu-ibu usai menghadiri sidang gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan jemaah korban First Travel, Senin (2/12/2019).

Merespon hal itu, jemaah sekaligus penggugat Ira Faizah (67) akan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Setelah ini, Insya Allah kami ke DPR," ucap Ira Faizah usai menghadiri sidang putusan gugatan Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.

Baca: Jemaah Firts Travel: Usaha Kami Sia-sia, Kami Dizalimi

"Menyampaikan kekecewaan kami atas putusan persidangan," tambahnya.

Ira juga mengutarakan kekecewaannya atas putusan mejelis hakim.

Ia merasa usahanya bersama ratusan jemaaah First Travel lainnya selama sembilan bulan belakangan ini sia-sia.

"Merasa dizalimi. Kami sembilan bulan bolak balik ke PN Depok buat berjuang melengkapi gugatan teryata sia-sia," ucap Ira saat berbincang dengan Tribun.

Baca: Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak

Ira Faizah merupakan penggugat kedua dengan keterwakilan 145 jemaah dengan total gugatan Rp 2,073 miliar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan putusan gugatan jemaah Firts Travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang samapai saat ini Rp 815," kata Ramon Wahyudi.

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.

Baca: Curhat Korban First Travel, Tak Diberangkatkan hingga Ibu Meninggal, Uang Diserahkan ke Pemerintah

Hakim juga menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.

"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelism hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275. Sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," kata Nugraha.

Selain itu, hakim menyebut gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp 49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci.

Baca: Jaksa Agung Pertanyakan Anggaran Menteri Agama Yang Ingin Berangkatkan Umrah Korban First Travel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan