Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus First Travel

Hakim Tolak Gugatan, Jemaah Korban Firts Travel Akan Adukan Ke DPR

Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ira Faizah (kiri) bersama sejumlah ibu-ibu usai menghadiri sidang gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). 

"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik. Sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," ucapnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," jelasnya.

Diketahui, agen dan jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.

Baca: Kuasa Hukum: Korban First Travel Apresiasi Ide dan Gagasan Menag Fachrul

Mereka yang menggugat itu terbagi kelompok menjadi lima penggugat, yakni:

1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved