12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar
Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.
Editor:
Hasanudin Aco
“Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau bersalah, nanti akan kami kaji lagi (untuk diterima),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Kamis (21/11/2019).
Namun demikian, Chaidir meragukan hal itu.
Sebab berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI, mereka telah mengakui perbuatannya.
Karena itu, lembaganya mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.
“Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh,” ujarnya.
Setelah dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.
Menurut Chaidir, oknum yang dipecat itu merupakan rekrutmen pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 lalu.
“Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi,” ucapnya. (faf)