12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar
Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.
Editor:
Hasanudin Aco
“Saya belum dapat informasi berapa yang dikembalikan dan berapa total duit yang diambil. Saya tidak pernah jelaskan total duit yang diambilnya berapa yah. Saya hanya menyebutkan jumlah anggota Satpol PP yang terlibat,” jelasnya.
Penjelasan Arifin ini termasuk menjawab sikap Polda Metro Jaya yang menetapkan 41 tersangka pada kasus pembobolan duit itu.
Setahu dia, jumlah oknum pegawai yang terlibat hanya 12 orang, sementara sisanya 29 orang lagi Arifin tidak mengetahuinya.
• Habib Rizieq Dipastikan Segera Pulang, Pemerintah Indonesia Sedang Negosiasi dengan Arab Saudi
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini saat dikonfirmasi wartawan hanya menjawab secara diplomatis.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyerahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.
“Sudah diserahkan semuanya pada proses hukum,” ujar Herry saat dihubungi.
Bobol Rp 32 miliar
SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama.
Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.
Para anggota Satpol PP DKI didugua membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.
Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.