12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar
Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.
Editor:
Hasanudin Aco
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.
Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.
Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Dalam pemecatan itu, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon.
“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.
Kepala BKD DKI: Satpol PP Dipecat Bisa Lamar Lagi
Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat.
Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Meski mereka sudah dipecat, Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu untuk melamar kembali sebagai pegawai.
Tetapi, jika mereka ingin kembali menjadi pegawai, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.