Polemik Ormas Minta Jatah Parkir, Polisi Periksa Kepala Bapenda Pemkot Bekasi
Purwadi menegaskan, pemeriksaan kliennya ini murni sebagai pejabat publik tetkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapenda
Bahtiar menjelaskan imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
• Polisi Sebut Cairan yang Lukai Dua Siswi di Kebon Jeruk Bukan Air Keras
• Simon McMenemey Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia: 2 Pelatih Ini Jadi Kandidat Penggantinya
• Dapatkan Fitur Populer Truth or Dare di Instagram, Ikuti Petunjuknya di Sini
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi liar,” tegasnya.
Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir.
Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.
Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Penjelasan Wali Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun menanggapi imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal tata kelola parkir.
Baca: Mendagri Minta Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Parkir Agar Tidak Menghambat Investasi
"Kan saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan, jadi kalau Pak Mendagri bilang itu (perbaiki tata kelola) ya kita melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata," kata Pepen di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, (6/11/2019).
Pepen menjelaskan pihaknya memang ingin memperluas jangkauan PAD dari beberapa sektor yang dianggap potensial.
Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.
Pepen mengaku peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.
Cara Pemkot Bekasi yang ingin mendapatkan pemasukan dari pengelolaan parkir minimarket ini belakangan jadi polemik.
Sebab, kebijakan tersebut dianggap jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai memksa pengusaha minimarket agar lahan parkirnya dikelola oleh mereka.