Polemik Ormas Minta Jatah Parkir, Polisi Periksa Kepala Bapenda Pemkot Bekasi
Purwadi menegaskan, pemeriksaan kliennya ini murni sebagai pejabat publik tetkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapenda
Aan beberapa hari lalu mengakui surat tugas itu benar dikeluarkan lembaganya sebagai bentuk uji coba penarikan pajak parkir minimarket sesuai revisi peraturan daerah.
Masalah pengelolaan parkir minimarket ini bermula ketika Pemkot Bekasi memiliki ambisi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini, parkir minimarket dianggap memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapata kas daerah.
Formulasi untuk dapat memasukkan potensi pajak parkir itu kemudian dituangkan dalam revisi perda pajak nomor 10 tahun 2009 yang mencantumkan pajak parkir minimarket, restoran dan sejenisnya.
Revisi dilakukan periode 2019 ini, awal tahun sejak februari, Bapenda mulai melakukan uji coba dengan menerbitkan surat tugas kepada sejumlah juru parkir yang dipilih untuk mengelola area minimarket.
Namun dalam praktiknya, sejumlah ormas justru memakai dalih surat tugas itu untuk menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket menuntut pengelolaan parkir.
Mereka memiliki pandangan, apa yang dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.
Padahal secara garis besar, perda penarikan pajak parkir minimarket belum berjalan secara menyeluruh.
Hasil uji coba niatnya akan dijadikan bahan evaluasi untuk membuat aturan berupa peraturan wali kota yang mengatur petunjuk teknis dan pelaksanaan pengelolaan parkir nantinya. (Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Diperiksa Dua Orang Penyidik, Kepala Bapenda Kota Bekasi Dicecar 10 Pertanyaan Lebih
Tito Karnavian minta kepala daerah perbaiki tata kelola parkir
Kata Tito Karnavian

Dikutip Tribunnews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.
Tito mengatakan tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan.
Sehingga dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.
“Pak Mendagri sudah mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menertibkan tata kelola parkir supaya tak mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengusik iklim investasi. Retribusi parkir yang besar akan menjadi sumber pungutan liar jika tak dikelola secara baik dan pemerintah daerah tidak akan mendapat apa-apa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (6/11/2019).