Pemprov DKI Perlu Siapkan Jaringan Utilitas Guna Hindari Pemotongan Kabel Telekomunikasi
“Tapi perlu diingat, upaya Apjatel dalam membantu Pemprov DKI tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan finansial yang kami miliki,” kata Arif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemotongan kabel fiber optik (FO) telekomunikasi yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI Jakarta beberapa waktu lalu menurut Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) bisa dihindari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya menyediakan sarana infrastrukturnya berupa saluran tersendiri atau ducting khusus jaringan utilitas.
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif Angga mengatakan, meski keberadaan kabel ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan utilitas, namun seharusnya DKI menyiapkan sarana penggantinya berupa ducting.
Menurut dia, Perda itu juga mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan sarana utilitas terpadu.
• Kuasa Hukum Mendesak Polda Metro Jaya Memberikan SP3 dalam Kasus Dhandy Dwi Laksono
Tujuannya agar Jakarta bisa menjadi cyber city sebagaimana program yang digagas Pemerintah DKI Jakarta.
“Tapi perlu diingat, upaya Apjatel dalam membantu Pemprov DKI tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan finansial yang kami miliki,” kata Arif saat dihubungi pada Jumat (27/9/2019).
Karena itu, kata dia, tak heran bila penyedia telekomunikasi maupun listrik terpaksa mempertahankan jaringannya melalui kabel udara karena ketiadaan ducting khusus utilitas. “Pemasangan kabel udara yang dilakukan operator jaringan, PLN dan yang lainnya dikarenakan Pemda DKI tidak menyediakan sarana utilitas terpadu,” ujar Arif.
Dalam kesempatan itu, Arif juga membantah tudingan bahwa Apjatel tidak taat terhadap produk hukum yang dikeluarkan DKI. Dia justru menilai, pemerintah daerah yang tidak menjalankan Perda tersebut untuk menyiapkan sarana utilitas terpadu.
“Dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 di Perda itu jelas dikatakan sarana jaringan utilitas terpadu disediakan pemerintah. Namun bila pemerintah belum menyediakan sarananya, mereka bisa menjalin kerjasama dengan instansi atau swasta,” jelas Arif.
• Peristiwa Kebakaran Melanda Sejumlah Puluhan Bangkai Bus Transjakarta
• Sentilan Rizal Ramli Penanganan Brutal Unjuk Rasa Membandingkannya dengan Unras Mahasiswa Hong Kong
• Rizal Ramli Ungkap Titik Geser atau Tipping Point Jokowi untuk Keluar dari Krisis di Masa Pancaroba
Dia menambahkan, keberadaan kabel udara sebenarnya juga didorong kebutuhan masyarakat yang harus dilayani.
Karena memang belum ada regulasi yang memadai dan utilitas terpadu, maka munculah beberapa inisiatif untuk memasang kabel udara dengan pertimbangan lebih cepat, mudah, murah dan efisien.
“Kalau kami berkaca lagi dan menghitung ulang, layanan fixed line atau broadband berkecepatan tinggi yang diterima masyarakat saat ini berada pada level harga yang sangat terjangkau dan cenderung tiap tahunnya lebih murah,” jelasnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan Apjatel untuk dimintai klarifikasi.
Mereka dipanggil untuk mencari solusi terkait polemik antara Apjatel dengan Dinas Bina Marga DKI mengenai pemotongan kabel yang dituding dilakukan secara sepihak.
“Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan solusi terbaik bagi masyarakat."
"Ombudsman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta berupa penataan trotoar juga harus tetap berjalan dengan tepat waktu, namun di sisi lain layanan telekomunikasi masyarakat juga jangan sampai terganggu,” kata Teguh.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pemerintah daerah bakal membuat ducting agar estetika trotoar dari keberadaan kabel udara lebih terjaga.
Namun, untuk menurunkan kabel dari atas udara ke dalam tanah, pihaknya telah menyediakan lubang saluran (manhole) untuk dimanfaatkan sementara oleh Apjatel.
“Tapi, begitu dibuka kotaknya (manhole) itu ducting di dalamnya memang belum bikin, makanya sekarang kan sudah ada manhole nih."
"Jadi, kalau belum ada ducting masuklah ke situ dulu (manhole),” kata Hari.
Menurut dia, bila ducting telah disediakan maka kabel yang berada di manhole bila direlokasi ke ducting.
Kabel-kabel itu, kata dia, akan dipindahkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab penyedia infrastruktur.
“Nggak ada masalah (di bawah tanah) itupun nanti yang mindahin kabelnya kami."
"Tapi, kalau yang dari atas (kabel udara), ini kan nggak ada izinnya dan kalau masang di bawah (ducting) itu urusan kami,” ujarnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Langkah Pemotongan Kabel Telekomunikasi Bisa Dihindari Bila Pemprov DKI Menyiapkan Jaringan Utilitas