Jalur Sepeda Diserobot Pengendara Motor, Pengguna Sepeda Mengalah, Terpaksa Naik ke Trotoar
Pemerintah Provinsi DKI melakukan uji coba fase satu jalur sepeda rute Jalan Pemuda-Jalan Medan Merdeka Selatan.
Editor:
Hasanudin Aco
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan mencoba jalur sepeda itu dari Velodrome menuju Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Ujicoba tersebut sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat yang biasa memakai kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan sepeda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar rambu akan dikenai denda Rp 500.000, tentu kami akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin.