Abah Gerandong Menyerahkan Diri di Polres Jakarta Pusat, Pihak Keluarga Minta Maaf
Polres Metro Jakarta Pusat sendiri menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup
Akibat perbuatannya, Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Kronologi kejadian
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, membeberkan peristiwa pria makan kucing hidup berdasarkan keterangan para saksi.
Kapolsek menjelaskan peristiwa bermula saat imbauan Abah Grandong tidak diindahkan tiga pemilik warung.
Abah Grandong selaku penjaga lahan kosong meminta pemilik warung menutup lapaknya karena waktu telah larut malam.
Memang berdasarkan perjanjian, seharusnya warung tersebut sudah tutup.
Baca: Bukan Hanya Cari Gelar, Zaman Dulu Orang Pulang Haji Makin Berilmu dan Pemersatu Bangsa
"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi. Nah bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.
Dirinya melakukan aksi tersebut agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.
"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.
Cara tersebut ternyata efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat)