Jumat, 3 Oktober 2025

Abah Gerandong Menyerahkan Diri di Polres Jakarta Pusat, Pihak Keluarga Minta Maaf

Polres Metro Jakarta Pusat sendiri menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/Cynthia Lova
Abah Gerandong (peci biru) tiba di Polres Jakarta Pusat untuk serahkan diri pada Kamis (1/8/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pemakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong, menyerahkan dirinya di Polres Jakarta Pusat, pada sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (1/8/2019).

Memakai peci biru, baju koko cokelat, dan celana panjang hitam, Abah Gerandong keluar dari mobil Avanza Putih bersama dua orang.

"Jadi saya mewakili dari keluarga Abah, saya akan menyerahkan pelaku ke Polres Jakarta Pusat," kata Deden selaku keluarganya, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Hingga berita ini diturunkan, Abah Gerandong, Deden dan satu orangnya lagi sedang ke ruang pemeriksaan Polres Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat sendiri menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.

Minta maaf

Deden pun meminta maaf kepada masyarakat atas aksi yang dilakukan Abah Grandong.

"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Deden mengatakan keluarga telah menyerahkan seluruh proses hukum Abah Grandong kepada pihak kepolisian.

"Nanti dari pihak kepolisian yang akan menyampaikan," tutur Deden.

Baca: Fakta Baru Pria Pemakan Kucing Hidup: Abah Grandong jadi Tersangka hingga Sedang Belajar Ilmu Hitam

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

 "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Pria asal Rangkasbitung, Banten itu akan diperiksa kejiwaannya esok hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ungkap Arie.

Akibat perbuatannya, Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.

Kronologi kejadian

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, membeberkan peristiwa pria makan kucing hidup berdasarkan keterangan para saksi.

Kapolsek menjelaskan peristiwa bermula saat imbauan Abah Grandong tidak diindahkan tiga pemilik warung.

Abah Grandong selaku penjaga lahan kosong meminta pemilik warung menutup lapaknya karena waktu telah larut malam.

Memang berdasarkan perjanjian, seharusnya warung tersebut sudah tutup.

Baca: Bukan Hanya Cari Gelar, Zaman Dulu Orang Pulang Haji Makin Berilmu dan Pemersatu Bangsa

"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi. Nah bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.

Dirinya melakukan aksi tersebut agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.

"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.

Cara tersebut ternyata efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved