Berita Viral
Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku
Viral seorang pria makan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran. Pria tersebut biasa dipanggil Abang Grandong. Kini polisi kejar pelaku.
Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.
Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.
Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.
Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
(Tribunnews.com/Miftah/ Kompas.com)