Berita Viral
BERITA TERKINI Pria Pemakan Kucing, Terancam 9 Bulan Penjara hingga Bukan Warga Asli Kemayoran
BERITA TERKINI Pria pemakan kucing hidup-hidup, terancam 9 bulan penjara hingga bukan warga asli Kemayoran. Simak selengkapnya di sini!
"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambahnya sambil berteriak-teriak mengacungkan jari.
Baca: Pinjaman Rp 5 Juta Nunggal 2 Bulan, Korban Fintech di Solo Ini Harus Bayar Rp 75 Juta
4. Bukan Warga Kemayoran
Dilansir dari kompas.com, kepolisian saat ini sedang memburu pria pemakan kucing tersebut di wilayah Banten.
"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.
"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," lanjut Syaiful.
Pihaknya menduga pelaku makan kucing hidup-hidup ini mengalami stres atau gangguan jiwa.
"Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya,"
"nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," tutur Syaiful.
5. Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso menyebut penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."
"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
Baca: Viral Bocah SD ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Setelah Dikunjungi Ceritanya Lebih Lebih Miris
Baca: Viral Hari ini, Sepasang Pasutri Baru Pakai Baju Pengantin Lakukan Aksi Tak Biasa di Gerai Makanan
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com) (Sosok.id)