Rabu, 1 Oktober 2025

Karena Tiga Hal Ini, Polusi Udara di Jakarta 'Mustahil' Diberesin

Resistensi pemerintah, dalam konteks ini Pemprov DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa tingkat polusi udara di Ibu Kota tidak dalam kondisi buruk

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Karena Tiga Hal Ini, Polusi Udara di Jakarta 'Mustahil' Diberesin
TRIBUN/HO
Komunitas anak muda Yayasan KEHATI Biodiversity Warriors melakukan proses pengamatan burung di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu(11/5/2019). Kegiatan tersebut digelar untuk membarui data temuan burung air dalam rangka Hari Burung Migrasi Sedunia dengan mengangkat tema Lindungi Burung: Jadi Solusi Terhadap Polusi Plastik. TRIBUNNEWS/HO

Menurutnya, warga tidak akan marah dan menimpakan kesalahan sepenuhnya pada pemerintah jika pemerintah mengakui masalah pencemaran udara.

Malah, Puput menilai hal ini dapat dijadikan pintu masuk untuk penanganan masalah polusi udara yang kian parah di Jakarta dengan pendekatan partisipatif.

"Justru dengan data seperti ini, pemerintah bisa membalikkan pada publik, bahwa publik harus partisipasi buat menurunkan ini. Pemerintah bisa berkata, 'Mobil, sepeda motor kalian sudah uji emisi belum? Kalian jangan pakai lagi bahan bakar pencemar, seperti premium, pertalite, solar 48 (bio solar)'," tegas Puput.

Puput juga menganggap pemerintah lebih baik mengerjakan langkah konkret untuk menekan tingkat polusi ketimbang sibuk mengklarifikasi kabar soal polusi udara.

Salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh adalah mengadakan razia emisi kendaraan bermotor yang melibatkan sinergi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi jangka pendek bagi masalah polusi udara Jakarta.

"Kan undang-undangnya mengatakan, setiap kendaraan mobil dan motor beroperasi di jalan raya wajib memenuhi emisi. Itu harusnya dirazia.

Ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pencemaran udara. Jadi polisi dan dinas lingkungan harus bekerja sama soal itu," ujar Puput yang merujuk ke Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, hingga saat ini uji emisi kendaraan diperlakukan hanya sebagai "kegiatan sukarela".

"Razia emisi itu tidak perlu tiap hari, tiga bulan sekali cukup. Dua jam saja. Katakanlah dalam dua jam itu kita merazia 100 mobil atau motor.

Hanya dua kendaraan saja kendaraan yang ketahuan tidak memenuhi standar, terus ditindaklanjuti ke pengadilan, terus hakim memberikan denda Rp 2 juta," papar Puput.

"Itu kan sudah menjadi informasi yang positif untuk pengendara yang lain. 'Wah sekarang (emisi) sudah ada razia ya'.

Dengan begitu, mereka akan takut dan bakal mengecek kendaraannya. Efek itu kan penting kan. Yang ditangkap cuma satu, tapi satu orang yang ditangkap, ini akan memengaruhi 10 juta orang," tambah dia.(Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polusi Udara Jakarta Sulit Dibereskan karena Tiga Hal Ini",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved