Remaja Wanita di Tangerang Dibunuh Tunangannya: Kronologi Kejadian Hingga Petunjuk di Kuku Korban
Dari keterangan pelaku, polisi berhasil mengetahui kronologi dan motif pembunuhan terhadap wanita remaja FSL (17) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, pelaku dan korban sebetulnya sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji atau idul adha.
"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).
Baca: Guru Silat di Sragen Cabuli Muridnya yang Masih Belia dengan Alasan Bisa Hilangkan Aura Negatif
Namun rencana tersebut pupus seiring dengan meninggalnya FSL.
Atas perbuatannya, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (tribunjakarta.com/ kompas.com/ wartakota)