Tiga Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Karena Edarkan Tembakau Gorila
Tiga pria diringkus aparat Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota karena kedapatan mengedarkan tembakau sintesis atau 'gorila'.
Editor:
Adi Suhendi
"Memang targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiga Pemuda di Ringkus Polsek Pondok Gede Karena Kedapatan Mengedarkan Tembakau 'Gorila'