Sabtu, 4 Oktober 2025

Bawaslu Temukan Bukti Caleg Gerindra Kampanye Terselubung di SMP 127 Kebon Jeruk

Mohammad Arief, diduga melakukan kampanye terselubung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 127 Jakarta.

Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com
Ilustrasi pengawas pemilu 

"Lalu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larangan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sanksi pidananya 1 tahun dengan denda Rp 12.000.000," kata Oding.

Langgar kode etik

Tak hanya itu, Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk, Mardiana, ikut terseret di dalam dugaan kampanye terselubung itu.

Oding mengatakan, saat ini tengah memeriksa Mardiana sebagai penyedia fasilitas kegiatan di acara MGMP itu.

"Tapi untuk masalahnya kepala sekolah bukan kami, melainkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

"Tetapi, dari hasil pemeriksaan Mardiana tak dikenakan hukum pidana karena tak jadi bagian dari tim kampanye Caleg Arief."

"Namun, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kesalahan ada pada sifatnya. Sehingga, dia itu dikenakan kode etiknya saja," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved