Kurir Ekstasi Tertangkap di Jakarta Utara, Dua Bosnya Masih Diburu
D yang berasal dari Sukabumi diinstruksikan oleh tersangka lain berinisial J (DPO) selaku pemesan, untuk mengambil barang miliknya
Saat digeledah, ditemukan telepon genggam miliknya yang digunakan saat berkomunikasi dengan D.
Dari keterangan H, 59 butir pil ekstasi tersebut ia dapatkan dari G.
Martua menambahkan, 59 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan memiliki berat 20,58 gram dan dapat untuk konsumsi hingga 236 orang.
Baca: Impor Laptop Melambung, Menperin: Karena Bea Masuk Masih 0 Persen
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap dikenai pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka lainnya J dan G masih menjadi target operasi polisi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kurir Pil Ekstasi Tertangkap di Jakarta Utara, 2 Bosnya Masih Diburu