Kurir Ekstasi Tertangkap di Jakarta Utara, Dua Bosnya Masih Diburu
D yang berasal dari Sukabumi diinstruksikan oleh tersangka lain berinisial J (DPO) selaku pemesan, untuk mengambil barang miliknya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria berinisial D dan H ditangkap Polsek Kelapa Gading lantaran mengedarkan pil ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, penangkapan pertama dilakukan terhadap D di perempatan IGI Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (23/6/2018) lalu.
Baca: Pasukan Oranye Temukan 399 Peluru Aktif di Saluran Kanal Banjir Timur
"Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan observasi dan pengintaian dengan cara menunggu di sekitar lokasi. Sekitar jam 20.45 WIB melihat D yang berdiri menunggu angkot," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga, Kamis (28/6/2018).
Lalu, polisi menggeledah badan D dan ditemukan barang bukti beragam bentuk pil ekstasi dengan total berat brutto 20,58 gram. 20,58 gram pil ekstasi tersebut terdiri dari beberapa bentuk dan warna.
"Rincian berupa satu bungkus plastik klip isinya 20 tablet warna ungu berologo Nike, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah jambu, dua bungkus plastik klip bening kecil berisi masing-masing sembilan tablet dan 10 tablet warna hijau berlogo 'S', dua bungkus plastik klip berisi masing-masing 10 tablet warna orange berlogo 'smile' di dalam bungkus rokok," kata Martua.
Setelah diinterogasi, D mengaku hanya sebagai kurir saja dalam pengedaran pil ekstasi ini.
D yang berasal dari Sukabumi diinstruksikan oleh tersangka lain berinisial J (DPO) selaku pemesan, untuk mengambil barang miliknya.
Barang milik J ini ia beli dari tersangka lainnya G (DPO) yang merupakan bandar pil ekstasi dari Semper, Jakarta Utara.
Dikatakan Martua, G menginstruksikan H untuk menaruh barangnya di daerah Pegangsaan tersebut.
Lalu, H dan D akan berkomunikasi soal tempat ditaruhnya 59 butir pil ekstasi tersebut.
D mengaku hanya mendapatkan instruksi lewat telepon soal lokasi di mana barang tersebut berada. Dirinya diinstruksikan untuk mengambil pil ekstasi yang sebelumnya diselipkan H di gerobak salah satu warung di daerah tersebut.
"Itu diakui sebagai milik tersangka J yang masih DPO. Mereka janjian akan bertemu di Terminal Leuwi Panjang, Bandung. D ini mengaku hanya sebagai kurir saja dan dijanjikan mendapat bayaran Rp 700 ribu," kata Martua.
Tiga hari kemudian, polisi berhasil menangkap pria berinisial H yang merupakan tersangka lainnya.
"Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018, anggota melakukan pengembangan berdasarkan keterangan D, dan kemudian berhasil menangkap H," kata Martua.
H ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.