Polisi Tetapkan Operator Crane Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Proyek Rel Kereta Api di Jatinegara
“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,”
“Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja," Yoyon.
Yoyon menuturkan, seharusnya setelah ada pekerja, operator crane melakukan sterilisasi tempat tersebut.
"Karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator,” ujar Yoyon.
Yoyon mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Ini masih terus digali, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” tutur dia.
Dalam kasus ini, AN dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Yoyon.
Yoyon mengatakan, pihak kepolisian berencana segera mencabut garis polisi yang masih terpasang di lokasi kejadian.
“Proses penyidikan berjalan, tetapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.