Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Operator Crane Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Proyek Rel Kereta Api di Jatinegara

“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,”

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/PANJI BHASKARA RAMADHAN
Crane yang ambruk di lokasi pengerjaan proyek double-double track kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan operator crane berinisial AN sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya crane pengangkut beton proyek Double Double Track di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony mengatakan, diduga ada unsur kelalaian kerja dalam insiden yang menewaskan empat korban tersebut.

Baca: Operator Launcher Gantry Jadi Tersangka Kasus Crane Ambruk di Matraman

Pihaknya menetapkan AN sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara.

AN yang bekerja sebagai operator crane dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane.

Baca: Pencuri Sepeda Motor yang Menembak Warga Hingga Tewas Saat Beraksi Dihadiahi Timah Panas

“Tersangka yang mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), sementara alat tersebut layak digunakan,” ujar Yoyon di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).

Yoyon menerangkan, crane yang dikendalikan AN tidak masalah.

Baca: Densus 88 Tangkap Pedagang Es Terduga Teroris di Indramayu

Diketahui berdasarkan hasil keterangan tim ahli, serta hasil olah TKP tim Laboratorium dan Forensik Mabes Polri,

"Jadi, kami menyimpulkan bahwa ada unsur kelalaian kerja yang dilakukan tersangka," ujar Yoyon.

AN dinilai lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi sesuai.

AN dinilai tidak memperhatikan jika di bawah bantalan rel yang diangkat masih ada pekerja proyek yang bekerja.

Baca: Ditahan Otoritas Hong Kong, Cak Yudho dan Cak Percil Kirim Surat Untuk Keluarga

“Sebelum tersangka menaikkan bantalan (beton) double track itu, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja," Yoyon.

Yoyon menuturkan, seharusnya setelah ada pekerja, operator crane melakukan sterilisasi tempat tersebut.

"Karena untuk mengantisipasi peristiwa seperti itu. Ini salah satu kelalaian operator,” ujar Yoyon.

Yoyon mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

“Ini masih terus digali, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” tutur dia.

Dalam kasus ini, AN dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Yoyon.

Yoyon mengatakan, pihak kepolisian berencana segera mencabut garis polisi yang masih terpasang di lokasi kejadian.

“Proses penyidikan berjalan, tetapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved