4 Pelaku Penipuan Bermodus Mengaku Penyidik KPK Diringkus Polisi
“Yaitu terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut,”
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku berinisial, HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51).
Baca: 4 Korban Longsor Di Bogor Sudah Dievakuasi, Perncarian 1 Korban Akan Dilanjutkan Besok
Mereka melakukan penipuan terhadap pelapor atas nama Hendry.
Menurut Argo, modus para pelaku mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah yang tengah dialami pelapor.
“Yaitu terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut,” ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2018).
Kasus bermula saat pelapor dihubungi salah satu tersangka, DD.
Baca: Polisi Akan Minta Saksi Kasus Novel Baswedan Dipekerjakan Kembali
Ia mengaku bahwa ada penyidik KPK yang bisa membantu menyelesaikan masalah pelapor mengenai kasus yang ditangani KPK.
“Pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta,” ujar Argo.
DD memperkenalkan Hendry kepada tersangka lainnya ER.
Dimana menurut DD, ER mempunyai kenalan penyidik KPK.
Baca: Novel Akan Jalani Operasi Mata Pekan Depan Oleh Dokter Ahli Dari Inggris
Setelah bertemu ER, pelapor dibawa ke satu hotel di Jakarta Barat untuk bertemu dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK.
"Dua penyidik tersebut mengaku bernama Imam Turmudi (nama sebenarnya inisial ABD) dan Irawan (nama sebenarnya inisial HRS)," ujar Argo.
Saat bertemu dengan para tersangka di hotel tersebut, Hendry dimintai uang sebanyak Rp 150 juta.
Pelapor saat itu mempercayainya dan langsung mentransfer Rp 10 juta terlebih dahulu, ke rekening tersangka atas nama Abdullah.
"Untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK,” ujar Argo.
Namun setelah itu pelapor merasa curiga.
Karena merasa ditipu dan diperas para tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor,” ujar Argo.