Rabu, 1 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Polisi Akan Minta Saksi Kasus Novel Baswedan Dipekerjakan Kembali

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat ke perusahaan tempat Muhammad Lestaluhu bekerja.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN BATAM/RIO BATUBARA
Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat ke perusahaan tempat Muhammad Lestaluhu bekerja.

Tujuannya agar Lestaluhu dipekerjakan kembali sebagai sekuriti.

Sebelumnya yang bersangkutan dipecat karena diperiksa kepolisian terkait kemiripan wajahnya dengan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Baca: Novel Akan Jalani Operasi Mata Pekan Depan Oleh Dokter Ahli Dari Inggris

“Atas pemeriksaan tersebut, ia merasa dirugikan karena kehilangan pekerjaannya sebagai petugas keamanan di salah satu hotel (Jakarta Pusat). Kami akan mencoba mengikuti arahan ombudsman, membuat satu surat agar dia bisa bekerja kembali," kata Kombes Pol Nico Afinta, Dirreskrimum PMJ, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

Atas kasus tersebut, Nico mengakui bahwa pihaknya penting untuk tidak menuduh seseorang tanpa alat bukti.

Orang yang dianggap pelaku pun memiliki beban moril.

Baca: Nasib Sial Petugas Keamanan yang Jadi Saksi Penyiraman Novel Baswedan

“Ini menjadi pelajaran dalam rangka perbaikan ke depan. Agar menyampaikan sesuatu hal berdasarkan fakta,” kata Nico.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lestaluhu yang menjadi saksi atas kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kini ia diberhentikan dari tempat kerjanya karena diduga telah terlibat dalam kasus teror yang hingga kini belum terungkap itu.

“Akibat dari pemeriksaan terhadap Lestalahu di kantor polisi, merebak kabar bahwa Lestalahu sebagai pelaku. Karena kabar tersebut lah, Lestalahu kemudian dikeluarkan dari tempat kerjanya,” kata Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Tolak Jalani Pemeriksaan Polisi

Semenjak dipecat dari kantornya, Lestalahu kini menjadi pengangguran.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved