Penyidik KPK Diteror
Polisi Akan Minta Saksi Kasus Novel Baswedan Dipekerjakan Kembali
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat ke perusahaan tempat Muhammad Lestaluhu bekerja.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat ke perusahaan tempat Muhammad Lestaluhu bekerja.
Tujuannya agar Lestaluhu dipekerjakan kembali sebagai sekuriti.
Sebelumnya yang bersangkutan dipecat karena diperiksa kepolisian terkait kemiripan wajahnya dengan sketsa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Baca: Novel Akan Jalani Operasi Mata Pekan Depan Oleh Dokter Ahli Dari Inggris
“Atas pemeriksaan tersebut, ia merasa dirugikan karena kehilangan pekerjaannya sebagai petugas keamanan di salah satu hotel (Jakarta Pusat). Kami akan mencoba mengikuti arahan ombudsman, membuat satu surat agar dia bisa bekerja kembali," kata Kombes Pol Nico Afinta, Dirreskrimum PMJ, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Atas kasus tersebut, Nico mengakui bahwa pihaknya penting untuk tidak menuduh seseorang tanpa alat bukti.
Orang yang dianggap pelaku pun memiliki beban moril.
Baca: Nasib Sial Petugas Keamanan yang Jadi Saksi Penyiraman Novel Baswedan
“Ini menjadi pelajaran dalam rangka perbaikan ke depan. Agar menyampaikan sesuatu hal berdasarkan fakta,” kata Nico.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lestaluhu yang menjadi saksi atas kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kini ia diberhentikan dari tempat kerjanya karena diduga telah terlibat dalam kasus teror yang hingga kini belum terungkap itu.
“Akibat dari pemeriksaan terhadap Lestalahu di kantor polisi, merebak kabar bahwa Lestalahu sebagai pelaku. Karena kabar tersebut lah, Lestalahu kemudian dikeluarkan dari tempat kerjanya,” kata Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Tolak Jalani Pemeriksaan Polisi
Semenjak dipecat dari kantornya, Lestalahu kini menjadi pengangguran.