Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Sembilan Taruna Akpol

Sembilan taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan terhadap juniornya akhirnya menjalani sidang vonis. PN Semarang menggelar sidang vonis, dihadiri 9 t

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan terhadap juniornya akhirnya menjalani sidang vonis. PN Semarang menggelar sidang vonis, dihadiri 9 terdakwa, Jumat (17/11/2017).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa.

Baca: Kata Lukman Sardi Saat Ditanya Soal Kecelakaan Setya Novanto

Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sembilan terdakwa yakni :

Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa

Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi

Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray

Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno

Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo

Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar

Rion Kurnianto bin Tukijan

Erik Aprilyanto bin Supeno

Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan bertangisan bersahutan begitu hakim ketok palu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved