Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Reklamasi?

Penetapan NJOP kedua pulau tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2017 saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
Kapal pengangkut pasir proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik bisa saja memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait penyelidikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Nanti kami lihat penyelidikannya apakah Djarot akan dipanggil atau tidak," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Adi menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki mekanisme penetapan NJOP pulau C dan D.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Klaim Polisi Telah Keluarkan SPDP untuk Pimpinan KPK

Penetapan NJOP kedua pulau tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2017 saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

"Pasti saya panggil yang ada kaitannya dulu dengan itu semua, mekanisme penetapan NJOP, orang-orangnya, kemudian penunjukan KJPP (konsultan jasa penilai publik), terus pihak KJPP-nya pastinya kami ambil keterangannya untuk mengetahui tahapan-tahapan dilaksanakan apa tidak," kata Adi.

NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Mungkin Saja Akan Periksa Djarot Terkait Reklamasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved