Korupsi KTP Elektronik
Kuasa Hukum Setya Novanto Klaim Polisi Telah Keluarkan SPDP untuk Pimpinan KPK
Fredrich membawa surat yang dirinya sebut sebagai SPDP. Dalam surat itu tertulis pada poin kedua:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Dalam kunjungannya tersebut, Fredrich mengklaim bahwa Bareskrim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
Fredrich membawa surat yang dirinya sebut sebagai SPDP. Dalam surat itu tertulis pada poin kedua:
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk."
Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).
Baca: Kementerian Agama Patuhi Putusan MK Terkait Aliran Kepercayaan
"Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich sambil menunjukan surat itu kepada wartawan.
Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.
"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.
Sebelumnya seorang pria bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo.