Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi NJOP Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Bidik Pejabat Pemprov DKI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual obyek pajak Pulau C dan D ke penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih mencari diduga pelaku korupsi.

Ditengarai terdapat pejabat yang hendak memperkaya diri sendiri dengan kebijakan dalam penetapan nilai jual obyek pajak.

Baca: Makam Orang yang Meninggal Hari Selasa Kliwon Dijaga Warga dan Polisi hingga 7 Malam Berturut-turut

"Namanya korupsi pasti ke pejabat. Penyidik mencari siapa pelakunya. Nanti kami akan periksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Penyidik akan memintai keterangan pihak terkait reklamasi. Termasuk para pengembang reklamasi.

"Ditreskrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan, memeriksa ahli, setelah gelar perkara, ternyata itu merupakan tindak pidana," ujar Argo.

Baca: Disebut Setya Novanto Ngarang, Ganjar: Ngapain Ngarang Cerita, Memang itu yang Saya Alami

NJOP di pulau reklamasi C dan D, hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Semestinya, NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Akibat penetapan NJOP itu, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, bisa mendapatkan HGB setelah menyetor nilai NJOP sebesar Rp 200 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved