Sabtu, 4 Oktober 2025

Menelisik Seluk Beluk Pria Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting

"Fotografer model artis begitu ya karena ada postingan dia di sebuah acara,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan penghinaan terhadap anak pejabat negara, artis, dan kelompok lain, yang dilakukan oleh tersangka TG melalui media sosial. 

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat yaitu ponsel, laptop, kamera dan beberapa barang lainnya.

TG dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)

Serta, Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved