Rabu, 1 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Hotel Alexis Ditutup, Begini Kata Fahri Hamzah

"Pada prinsipnya kalau sesuatu yang illegal, memang tidak boleh ada, sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang illegal lainnya,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendukung kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Dirinya juga mendorong supaya menutup tempat-tempat hiburan lain yang menyediakan pelayanan ilegal.

"Pada prinsipnya kalau sesuatu yang illegal, memang tidak boleh ada, sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang illegal lainnya," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: Anies Ingatkan Pelaku Bisnis Prostitusi Terselubung: Jangan Coba-coba, Kita Akan Tindak Tegas

Saat kampanye mencalonkan gubernur, Anies berjanji untuk menutup Hotel Alexis.

Hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya, Senin (30/10/2017).

"Kalau itu memang janji kampenye, memang janji harus dilaksanakan tapi pelaksanaan janji kampenye itu dasarnya adalah tetap hukum," kata Fahri.

Menurutnya, jika memang aturan yang mengizinkan supaya Anies-Sandi menolak perpanjangan izin, maka hal itu adalah kewenangan mereka sebagai kepala daerah.

Baca: 2 Terduga Teroris Tewas Setelah Baku Tembak Dengan Densus 88 di Bima

"Tidak ada masalah. Saya hanya concern ingin mengatakan kepada Anies-Sandi bahwa eksekusi dari seluruh janji-janji kampanye itu harus berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk perda yang berlaku," kata Fahri.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017.

Baca: Seorang Marbot Mesjid di Bogor Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Bocah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved