Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi Di Jatinegara
Aparat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk empat pengadar narkotika dengan sejumlah barang bukti berupa sabu.
Selanjutnya, Jumat (29/9) pukul 14.30 WIB, keberadaan Leo berhasil diendus, sehingga dengan cepat petugas langsung menuju lokasi.
Saat dilakukan pengerebekan ternyata petugas mendapati leo sedang menyiapkan paket sabu di dalam rumahnya Jalan DI Panjaitan Kebon Nanas, Jatinegara.
Dari pengerebekan tersebu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56,96 gram sabu siap edar.
Andry menjelaskan bisnis haram itu telah berjalan cukup lama.
Baca: Ikuti Tes Jasmani, Seorang Perwira Polisi Meninggal Dunia
Barang haram itu diedarkan bukan hanya di Jakarta Timur saja.
Melainkan menyasar ke wilayah lain.
Dari hasil penangkapan keempat pengedar sabu barang bukti yang berhasil disita kurang lebih sebanyak 57 gram sabu.
Hingga saat ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka dierat pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Baru Mau Transaksi, 4 Pengedar Sabu Dibekuk