Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi Di Jatinegara

Aparat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk empat pengadar narkotika dengan sejumlah barang bukti berupa sabu.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk empat pengadar narkotika dengan sejumlah barang bukti berupa sabu.

Empat pengedar tersebut bernama Iwan Setiawan (30), Achmad Zulfikar (29), Leonaldo (34), dan Zulfikar Zul (31).

Penangkapan bermula dilakukan terhadap Iwan Setiawan di Jalan Panca Warna, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017) pukul 23.00 WIB.

Iwan ditangkap saat akan melakukan transaksi. Sedikitnya 0,27 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

"Ketika dalam pemeriksaan tersangka Iwan mengaku kalau narkoba itu didapat dari Ahmad Zulfikar dan Zulfikar,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Andry Wibowo, Sabtu (30/9/2017).

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, petugas langsung melakukan pengembangan, untuk memancing para pengedar lainya, polisi pun meminta Iwan untuk bertemu kedua pelaku lainnya.

Baca: Panggil Petinggi Allianz, Polisi Surati Kedutaan Besar Jerman

Untuk memancing pertemuan tersebut Iwan berpura-pura ingin bertemu karena ingin memberikan uang hasil penjualan, hingga akhir ada kesepatakan mereka akan melakukan pertemuan.

Selang beberapa menit kemudian Ahmad dan Zulfikar pun tiba.

Tidak banyak bicara penangkapan dilakukan.

Baca: Senjata Api dan Amunisi Impor Dikirim Pakai Pesawat Carter Maskapai Ukraine Air Alliance

Kedua pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata masih adanya pelaku lainnya bernama Leonaldo.
Dalam hal ini Leo berperan sebagai pemasok kristal putih tersebut.

"Ternyata yang sebagai pemasok ini tidak datang, untuk itu kami lakukan pengembangan lagi," katannya.

Baca: Polisi Tahan Jonru Agar Tak Hilangkan Bukti

Selanjutnya, Jumat (29/9) pukul 14.30 WIB, keberadaan Leo berhasil diendus, sehingga dengan cepat petugas langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan pengerebekan ternyata petugas mendapati leo sedang menyiapkan paket sabu di dalam rumahnya Jalan DI Panjaitan Kebon Nanas, Jatinegara.

Dari pengerebekan tersebu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56,96 gram sabu siap edar.

Andry menjelaskan bisnis haram itu telah berjalan cukup lama.

Baca: Ikuti Tes Jasmani, Seorang Perwira Polisi Meninggal Dunia

Barang haram itu diedarkan bukan hanya di Jakarta Timur saja.

Melainkan menyasar ke wilayah lain.

Dari hasil penangkapan keempat pengedar sabu barang bukti yang berhasil disita kurang lebih sebanyak 57 gram sabu.

Hingga saat ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, mereka dierat pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Baru Mau Transaksi, 4 Pengedar Sabu Dibekuk

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved