Polisi Tangkap Empat Pelaku Persekusi Terhadap Pria Diduga Pencuri Vape
Abi diduga mencuri. Tapi, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, tak melaporkannya ke polisi.
Dan berhasil menangkap empat pelaku persekusi di outlet vape di Tebet dan di Pejompongan pada Kamis malam, yakni Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (49), dan Aditya PW (20). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
"Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana," ujar Hendy.