Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap Empat Pelaku Persekusi Terhadap Pria Diduga Pencuri Vape

Abi diduga mencuri. Tapi, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, tak melaporkannya ke polisi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abi Qowi Suparto (20) tewas dipersekusi. Dia dikeroyok massa hingga tewas karena diduga melakukan pencurian vape di Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan.

Abi diduga mencuri. Tapi, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, tak melaporkannya ke polisi.

Pihak Rumah Tua Vape menggunggah foto melalui akun media sosial Instagram.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, unggahan itu berupa hadiah Rp 5 juta, bagi yang bisa menangkap Abi.

Setelah unggahan itu dipublikasi, ucap Hendy, Abi berhasil terciduk, dan dibawa oleh beberapa karyawan dan rekan pemilik outlet vape tersebut pada 29 Agustus 2017.

Dia dipersekusi, dihakimi dan dianiaya di sebuah outlet vape di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kejadian itu diketahui pihak keluarga Abi. Mereka langsung ke lokasi kejadian, dan membawa Abi ke Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Korban ditemukan dalam keadaan kritis di Jalan Penjernihan Raya, selanjutnya oleh keluarga dibawa ke RSUD Tanah Abang," ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2017).

Kondisi kesehatan Abi terus memburuk. Dia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, setelah beberapa hari dirawat, Abi dinyatakan tewas pada 3 September 2017.

Pada Selasa 5 September 2017, pihak keluarga dikejutkan dengan video yang viral melalui grup aplikasi komunikasi WhatsApp.

Baca: Ada Jonru dalam Massa Aksi Bang Japar di Depan Kedubes Myanmar

"2 Hari setelah meninggal, beredar video penganiayaan terhadap korban di grup WhatsApp dan sampai ke pihak keluarga," ujar Hendy.

Keluarga korban pun terkejut, dan tak terima atas persekusi yang diterima oleh Abi. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis 7 September 2017.

Hendy mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan itu, Tim Operasional Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pimpinan AKP Heru Cahyono langsung bergerak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved