Selasa, 30 September 2025

Kasus First Travel

Korban First Travel Ini Tetap Menunggu Diberangkat Umrah Hingga Ajal Menjemput

"Ada delapan orang ini. Sudah daftar sejak 2016 dan janjinya Mei diberangkatkan. Tapi seperti korban lain, kami merasa tertipu," kata Ny Hadi.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Ardi, staf tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) saat menerima korban First Travel di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sepasang pasutri, kata Ardi, beberapa hari lalu datang dengan penuh rasa penyelasan. Dua orang itu sebelumnya pernah berangkat umrah bersama First Travel.

Karena merasa tidak ada masalah, tahun lalu mereka kembali mendaftar. Bahkan kali ini dengan 70 orang sanak keluarga dan kerabatnya.

Baca: Ada Tongsis, Ada Pula Tongcard, Solusi Praktis Bayar e-Toll di Gerbang Tol

"Mereka katanya pernah berangkat dan tidak ada masalah sehingga mereka promosi lah sama keluarga besar dan kawan-kawan mereka. Ada 70 orang yang berhasil mereka ajak. Untungnya mereka bukan agency, hanya promosi saja. Kemarin mereka mengaku merasa bersalah dan tidak enak hati karena akhirnya jadi begini," terang Ardi.

Ardi memaklumi banyak korban yang kesal atau hampir putus asa.

Namun ia berharap mereka paham bahwa PKPU adalah tim yang dibentuk pengadilan untuk mencatat utang perusahaan, dan bukan mewakili First Travel.

Baca: Ide Penghapusan Gerbang Tol Cikarang Utama Hanya Akan Pindahkan Kemacetan ke Cikopo

PKPU melakukan pendaftaran jemaah sebagai kreditur perusahaan perjalanan tersebut. First Travel telah diputus berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus 2017.

First Travel (sebagai debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.

Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak. Ini merupakan cara cepat untuk mendata sisa aset dan utang First Travel, untuk dibagi ke jemaah.

Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sampai dengan tanggal 15 September 2017.

Alamatnya, Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

Pengurus juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email [email protected].

Penulis: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan