Kasus First Travel
Korban First Travel Ini Tetap Menunggu Diberangkat Umrah Hingga Ajal Menjemput
"Ada delapan orang ini. Sudah daftar sejak 2016 dan janjinya Mei diberangkatkan. Tapi seperti korban lain, kami merasa tertipu," kata Ny Hadi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel datang ke kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10 untuk mengurus administrasi penagihan hutang sebagai kreditur, Selasa (5/9/2017).
Salah satu kerabat korban, Ny Hadi, datang dengan membawa delapan berkas umrah milik keluarganya yang ada di Bandung.
Mukanya pucat, namun ia antusias bertanya kepada seorang petugas soal prosedur pengajuan berkas.
"Ada delapan orang ini. Sudah daftar sejak 2016 dan janjinya Mei diberangkatkan. Tapi seperti korban lain, kami merasa tertipu," kata Ny Hadi.
Ny Hadi mengaku mendengar kabar bahwa jemaah bisa menagih uangnya di lokasi itu setelah First Travel diwajibkan melunasi utangnya kepada calon jemaah umrah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ia berkisah, apa yang dilakukan First Travel sudah di luar batas kemanusiaan. Di antara puluhan ribu korban, Ny Hadi bilang keluarganya juga menanggung kekesalan.
Bahkan, janji yang tak kunjung terkabul membuat keinginan salah satu anggota keluarga untuk pergi umrah kandas. "Satu anggota keluarga sampai meninggal dunia dan belum sempat berangkat umrah," katanya.
Ia berharap supaya keadilan benar-benar ditegakkan.
Niat mulia para calon jamaah yang tertunda oleh ulah pemilik first travel, menurutnya, jangan sampai ditambah dengan menimbulkan kerugian materiil.
"Kasihan korban yang sudah mengumpulkan uang dengan susah payah, malah kena tipu seperti ini. Kami harap dengan jalan ini uang kami bisa kembali sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan niat berangkat ke tanah suci dengan agency lainnya," jelasnya.
Emosi
Ardi, staf tim PKPU mengatakan kepada Warta Kota, hingga Selasa, sekitar 4000 jamaah sudah ajukan diri sebagai kreditur ke PKPU.
Jamaah berasal dari berbagai daerah, baik pulau Jawa maupun luar Jawa dengan harapan uang mereka bisa kembali.
Ardi bercerita, sejak dibuka pada 28 Agustus lalu, ia telah menjumpai banyak jemaah yang mengaku hampir frustasi dengan kasus First Travel ini.
"Ya wajar mereka marah dan kesal. Kami pahami itu. Banyak yang datang dengan lemas, seperti tidak yakin uangnya bakal kembali. Tapi kami minta supaya mereka khusnuzan dan masalah ini bisa selesai lewat PKPU ini," katanya.
Sepasang pasutri, kata Ardi, beberapa hari lalu datang dengan penuh rasa penyelasan. Dua orang itu sebelumnya pernah berangkat umrah bersama First Travel.
Karena merasa tidak ada masalah, tahun lalu mereka kembali mendaftar. Bahkan kali ini dengan 70 orang sanak keluarga dan kerabatnya.
Baca: Ada Tongsis, Ada Pula Tongcard, Solusi Praktis Bayar e-Toll di Gerbang Tol
"Mereka katanya pernah berangkat dan tidak ada masalah sehingga mereka promosi lah sama keluarga besar dan kawan-kawan mereka. Ada 70 orang yang berhasil mereka ajak. Untungnya mereka bukan agency, hanya promosi saja. Kemarin mereka mengaku merasa bersalah dan tidak enak hati karena akhirnya jadi begini," terang Ardi.
Ardi memaklumi banyak korban yang kesal atau hampir putus asa.
Namun ia berharap mereka paham bahwa PKPU adalah tim yang dibentuk pengadilan untuk mencatat utang perusahaan, dan bukan mewakili First Travel.
Baca: Ide Penghapusan Gerbang Tol Cikarang Utama Hanya Akan Pindahkan Kemacetan ke Cikopo
PKPU melakukan pendaftaran jemaah sebagai kreditur perusahaan perjalanan tersebut. First Travel telah diputus berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus 2017.
First Travel (sebagai debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.
Dengan begitu, pihak yang merasa memiliki piutang (kreditur) diminta segera mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus PKPU.
Selanjutnya, tim pengurus PKPU akan mencatat tagihan, apakah nanti diakui atau ditolak. Ini merupakan cara cepat untuk mendata sisa aset dan utang First Travel, untuk dibagi ke jemaah.
Pendaftaran ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sampai dengan tanggal 15 September 2017.
Alamatnya, Sekretariat Pengajuan Tagihan di Perkantoran Grand Wijaya Center Blok F Nomor 10, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
Pengurus juga dapat dihubungi di Nomor telepon (021) 296 14324 atau via email [email protected].
Penulis: Feryanto Hadi